Sponsored

Cara Lapor Pajak Online

Pajak adalah sesuatu yang harus dibayar oleh setiap orang Indonesia yang telah bekerja. Pajak memiliki banyak jenis tergantung pada apa yang dimiliki oleh seseorang. Misalnya, pajak penghasilan bagi seseorang yang memiliki pendapatan berbeda tentu akan memiliki tagihan pajak yang berbeda.

Pajak adalah salah satu komitmen yang harus dibayar oleh seseorang untuk kepentingan seluruh jaringan termasuk dirinya. untuk itu, pajak harus dibayar tepat waktu. Namun, karena jadwal kita yang sibuk, kita sering lupa melaporkan pajak kita.

Dengan demikian, perpajakan telah membuatnya mudah untuk melaporkan pajak secara online. Bagi Anda yang memiliki kelebihan pekerjaan dan tidak realistis bagi Anda untuk datang langsung ke kantor pajak, Anda dapat menggunakan layanan e-filling.

Apa itu e-filling?

Anda tentu sudah sering mendengar tentang e-filing bukan? E-Filing atau laporan pajak online adalah akomodasi SPT (Notifikasi) melalui saluran pelaporan pajak elektronik yang ditentukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03 / PJ / 2015.

Layanan ini memungkinkan Anda untuk melaporkan pajak tahunan Anda melalui internet atau online bahkan jika Anda sedang sibuk. Ini tentunya akan memudahkan dan membantu setiap wajib pajak untuk tidak mengalami keterlambatan.

Petunjuk langkah demi langkah untuk melaporkan pajak secara online

Selanjutnya, setelah Anda mendapatkan jawaban terkait pengisian e-filling yang sangat berguna untuk pelaporan pajak Anda, selanjutnya adalah cara lapor pajak online. Metode ini tentu saja dengan menggunakan layanan e-filling. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam menggunakan e-filling:

Buat EFN terlebih dahulu

Langkah utama tentu saja adalah EFIN, yang merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. EFIN yang diberikan kepada setiap wajib pajak digunakan untuk mengarahkan pertukaran elektronik dengan DJP, misalnya, laporan pengembalian pajak online dan pembuatan kode pengisian untuk pembayaran pajak.

Anda harus datang langsung ke kantor pajak untuk membuat EFIn. Karena di situs web pajak online Anda hanya dapat mengunduh strukturnya. Untuk menyelesaikannya, Anda harus memperbaikinya lalu mengirimkannya kembali ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan EFIN.

Petunjuk langkah demi langkah untuk e-Filing Pajak Gratis di OnlinePajak.

Selanjutnya, langkah bagaimana melaporkan pajak online adalah dengan menggunakan e-filling. Berikut ini adalah langkah-langkah eFiling 1 klik OnlinePajak yang harus Anda fokuskan:

1. Pertama-tama, untuk mendaftar e-Filing OnlinePajak secara gratis, maka Anda dapat memasukkan fitur “eFiling CSV” untuk mentransfer CSV.

2. Selanjutnya, buat 1-klik ID Penagihan online dan setoran pajak dengan TaxPay, pada fitur pembayaran pajak OnlinePajak yang telah terdaftar di Bank Indonesia dan telah bekerja dengan Bank Persepsi tepercaya.

3. Setelah setoran dilakukan, Anda kemudian akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang substansial dari negara. Kemudian klik “Laporkan” pada menu “eFiling CSV”. Anda juga dapat menggunakan pilihan “Laporkan” pada menu “PPh 21” atau “Tank”.

4. Selanjutnya, terima bukti dari laporan pajak Anda (BPE / NTTE) dari DJP. Yang perlu Anda ingat adalah bahwa tanggal pada BPE Anda adalah tanggal ketika Anda mengklik tombol “Laporkan”.

Itulah penjelasan tentang bagaimana memanfaatkan belanja pemerintah secara online atau melalui e-filing. Petunjuk langkah demi langkah untuk melaporkan pajak secara online memang lebih mudah dan sangat membantu bagi orang-orang yang sibuk dan tidak punya waktu untuk mengurus pajak secara langsung. Namun, hal yang perlu diingat adalah bahwa bahkan dengan sistem online, terlepas dari Anda harus datang ke kantor pajak untuk beberapa prosedur.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page