Random

Hoax: Polisi Internet

Meski sudah agak lama berselang, di beberapa grup chat yg kuikuti masih tetep deh nemu beredarnya pesan semacam ini :

“Menginformasikan & mengingatkan kembali, kepada teman teman agar tdk lupa, system Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sdh terpasang, menyusul rencana Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yg akan mengambil semua informasi melalui Internet di Indonesia.
Artinya segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll) akan masuk secara otomatis ke dalam BDCS. hindari kirim berita yg bersifat sensitive (SARA) & gambar2 pemimpin negara, lambang negara & simbol negara untuk bahan kartun, guyonan maupun lelucon lainnya.
* Polisi Internet melalui teknik internet system akan menelusuri sumber pengirim ke grup tsb 6xcx3w2.
* Diharapkan dpt saling mengingatkan & menjaga, utk menghindari kesalahan pengiriman gambar yg bersifat sensitif sebagaimana tsb di atas.
* Jangan sampai grup social media kita berurusan dgn Polisi Internet (Cyber Crime Police). Semoga kita bisa informasi kan segala macam tulisan, artikel, gambar dll dengan santun dan beretika.
Semoga bermanfaat.”

Sekadar mengingatkan, ada penjelasannya di sini nih :

https://kominfo.go.id/content/detail/6288/siaran-pers-no84pihkominfo102015-tentang-penjelasan-kementerian-kominfo-terkait-sistem-big-data-cyber-security-dan-cybercrime-police/0/siaran_pers

Kalo males buka, isinya ini nih :

SIARAN PERS NO.84/PIH/KOMINFO/10/2015

Penjelasan Kementerian Kominfo Terkait Sistem Big Data Cyber Security dan Cybercrime Police

Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami sampaikan sebagai berikut.

#1 Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.

#2 Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.

#3 Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.

#4 Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.

#5 Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.

#6 Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

#7 Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.

#8 Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.

Terlepas “polisi cyber” itu cuman hoax, tetep ya kudu beretika ketika berkomunikasi di dunia maya.

1 COMMENTS

  1. kudu tetap ati-ati ya ketika beraktivitas di dunia maya,
    sama ketika beraktivitas di dunia nyata.
    thank info-nya dan salam kenal

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page